Tampilkan postingan dengan label Buku baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku baru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2007

Resensi Buku " Islam Syari’ah Vis A Vis Negara "

Judul Buku : Islam Syari’ah Vis A Vis Negara Penulis : Zuly Qodir Penerbit : Pustaka Pelajar Yogyakarta Cetakan : Pertama, September 2007 Tebal : 351 Halaman Peresensi : Ahmad Hasan MS, Pustakawan Kutub Yogyakarta Gerakan formalisasi syari’ah islam akhir-akhir ini marak bak jamur di musim hujan. Di berbagai daerah, wacana formalisasi syari’ah islam mengemuka melalui berbagai macam bentuk tuntutan pemberlakuan peraturan daerah (Perda) berlabel islam yang diusung oleh sekelompok kecil umat islam. Namun, terlepas dari adanya berbagai macam penafsiran, wacana formalisasi syari’at islam kurang mendapat dukungan dari dua ormas besar islam; yakni Nahdlatul Ulama’( NU) dan Muhammadiyah. Buku Islam Syari’ah vis Avis Negara ; ideologi gerakan politik di Indonesia yang ditulis oleh Zuly Qodir, peneliti dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian ( PSKP ) UGM ini berusaha mengurai secara apik fenomena “demam Syari’ah” di Indonesia. Buku ini sebenarnya merupakan kumpulan dari beberapa karangan penulis yang tersebar di berbagai jurnal perguruan tinggi di Yogyakarta. Bagi Zuly Qodir, lahirnya gerakan formalisasi syari’at islam di negara pluralistik ini merupakan fenomena krusial yang mengundang perdebatan panjang yang tidak pernah berhenti. Akan tetapi, -menurutnya- paling tidak dilatarbelakangi tiga problem. Pertama, problem teologis, yakni karena faktor keyakinan dari pemeluk agama berdasarkan pemahaman atas teks kitab suci secara parsial dan bersifat rigid-tekstual. Akibat dari problem ini, tak jarang menimbulkan adanya truth claim ( klaim kebenaran ) dari para pemeluk ajaran agama sehingga di luar ajaran agama mereka dianggap sesat dan salah. Fenomena inilah yang -oleh Ahmad Najib Burhani- mengakibatkan konflik dan malapetaka dari berbagai pemeluk agama. Kedua, problem kultural. Perbedaan tradisi, keturunan dan lingkungan dari berbagai macam pemeluk agama yang ada di tanah air. Perbedaan ini kemudian bukan dimaknai sebagai rahmat akan tetapi dimaknai sebagai ancaman. Karena itu, wajar bila akhirnya berlaku sifar Su’uddzhan ( prasangka buruk ) dari umat agama lain. Ketiga, problem struktural. Kontrol negara yang begitu ketat terhadap kehidupan umat beragama misalnya tentang SKB( Surat Keputusa Bersama ) dua menteri, yakni menteri agama dan menteri dalam negeri ternyata bukan menimbulkan suasana toleransi antar pemeluk agama akan tetapi mengundang konflik antarumat agama. Adanya undang-undang Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) yang mengatur tentang perkawinan, hak perwalian, hak pewarisan dan hak pengadopsian anak tak jarang juga menimbulkan problem hubungan umat beragama. Itulah sebabnya, jalan keluar dari kemelut tersebut diatas bagi Zuly Qodir harus menempatkan paradigma kesetaraan dalam kebenaran gama, dengan menumbuhkan Mutual Trust yaitu mengakui dan menghargai kehidupan antarumat agama sehingga tercipta kondisi saling memahami dan toleransi antarumat beragama. Adanya dialog yang terbuka antar pemeluk agama secara intensif dan massif dan jujur juga penting untuk membangun kesepahaman bersama. Pendidikan multikulturalisme juga perlu dikembangkan sebagai jalan untuk menyemai rasa kebangsaan ditengah pluralisme agama. Buku ini layak dibaca bagi semua kalangan yang ingin menyimak lebih jauh tentang merebaknya gerakan syari’ah islam di indoensia. Dengan pendekatan ilmu sosial dan politik, penulis berhasil memadukan keduanya dengan analisisnya yang tajam dan bahasanya yang sederhana sekaligus sarat dengan referensi. Selamat membaca !. Sumber :http://gp-ansor.org/

Selasa, 20 November 2007

Negara Sekuler Yes, Masyarakat Sekuler No!!!

IMPLEMENTASI syariat Islam dalam negara modern jadi polemik publik yang pasang surut di Indonesia. Sepanjang Orde Baru, isu ini sempat redup. Begitu reformasi bergulir, wacana ini kembali meletup-letup. Spektrum pendukung dan penentangnya pun cukup beragam. Ada yang ekstrem, ada yang moderat. Pendukung yang bergaris ekstrem sampai mengusulkan perubahan fundamental, dengan mengubah sistem politik jadi khilafah atau negara Islam. Sementara penentang bergaris keras mendesak perlucutan total negara dari anasir agama. Di tengah pentas wacana keagamaan demikian, sebulanan ini Indonesia kehadiran pakar dan peneliti syariat Islam terkemuka asal Sudan, yang kini jadi guru besar di Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat: Prof. Dr. Abdullahi Ahmed An-Na’im, 61 tahun. Ia mempromosikan hasil riset empiriknya tentang penerapan syariat Islam di berbagai negara: Turki, India, Mesir, Sudan, Uzbekistan, dan Indonesia. Dimuat dalam buku Islam dan Negara: Menegoisasikan Masa Depan Syariah. Kamis pekan lalu, buku itu didiskusikan di Jakarta. Sebelumnya di Aceh, disusul diskusi di Bandung, Yogyakarta, dan Makassar, yang dikelola Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Na’im menawarkan pandangan jalan tengah antara kaum fundamentalis yang menghendaki penyatuan agama dan negara dengan kalangan sekuler liberal yang ingin pemisahan total keduanya. Berikut petikan wawancara Asrori S. Karni dan Basfin Siregar dari Gatra dengan Na’im di Hotel Kristal, Jakarta, Kamis malam pekan lalu. Bagaimana Anda menempatkan syariat Islam dalam kehidupan pribadi? Saya seorang muslim, terikat oleh syariat, bertanggung jawab atas syariat, dan kalau meninggal akan menghadapi penghakiman. Saya bertanggung jawab atas perbuatan saya. Yang ingin saya katakan, ini bukan urusan negara. Saya tinggal di Amerika, Sudan, atau Cina, saya tetap terikat oleh syariat karena saya muslim, tapi tidak ada kaitan dengan negara. Saya menyebutkan di buku saya ini: menegosiasikan masa depan syariat. Saya percaya masa depan syariat. Tapi masa depan itu di luar negara. Membiarkan negara mengambil alih syariat akan merusak masa depan syariat, karena akan membuat orang jadi munafik. Anda patuh bukan karena Allah, melainkan karena paksaan negara. Anda mendukung negara sekuler. Mungkinkah religiusitas yang Anda anut itu bisa dikembangkan? Saya mendukung negara sekuler, tapi saya tidak mendukung masyarakat sekuler. Ada perbedaan mendasar. Pada masyarakat sekuler, agama tidak punya peran sama sekali dalam kehidupan sosial. Tapi, pada masyarakat religius yang tinggal dalam negara sekuler, faktanya justru masyarakat itu lebih religius dibandingkan dengan yang berada di negara Islam. Ini karena masyarakat mengikuti Islam atas kesadaran, bukan paksaan. Bagaimana Anda mendefinisikan negara sekuler? Negara sekuler adalah negara yang bersikap netral, apa pun agama warga negaranya. Negara ini tidak boleh ikut campur dalam soal bagaimana saya menjalani hidup sebagai muslim. Negara seperti Iran dan Arab Saudi yang mengklaim berdasarkan Islam justru membatasi kebebasan pilihan saya sebagai muslim. Di Arab Saudi, warga yang beraliran Syiah dipaksa menerima doktrin Wahabi. Padahal, mereka menganggap doktrin itu penyimpangan. Kaum Suni di Iran menghadapi masalah serupa. Negara seperti Amerika dan Inggris lebih menyerupai negara Islam dibandingkan dengan Arab Saudi dan Iran. Faktanya, ketika seorang muslim dihukum di negara mereka, tidak ada yang pergi ke negara Islam lain. Mereka pergi ke Barat. Di sana mereka bisa meneruskan kepercayaan mereka. Karena itu, masyarakat yang religius lebih mungkin terwujud di negara sekuler dibandingkan dengan di negara Islam. Mereka beragama karena kesadaran, bukan karena takut pada negara. Di antara sekian negara berpopulasi mayoritas muslim, mana yang paling mendekati konsep ideal Anda tentang negara sekuler yang netral agama itu? Lebih Lanjut, Baca http://lateralbandung.wordpress.com/2007/08/10/abdullahi-ahmed-an-naim-%e2%80%9cnegara-sekuler-yes-masyarakat-sekuler-no/